SUARABAHANA.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) sedang mendalami dugaan korupsi pembangunan Dermaga Penutuk di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan disebut-sebut telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

1000224498
Dermaga Rakyat Penutuk saat dalam proses pembangunan di tahun 2021 lalu. Sumber foto: istimewa.

Kombes Pol Jojo Sutarjo, Direktur Reskrimsus Polda Babel, membenarkan bahwa penyelidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung dan pihaknya masih belum mengumumkan adanya tersangka.

“Iya kita lakukan pemeriksaan terkait Dermaga Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo seperti dikutip Bangkapos.com, Selasa (3/12/2024).

Seperti informasi yang telah beredar, pada 25 November 2024 pukul 11.30 WIB, dua ASN Pemkab Bangka Selatan tampak keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Babel. Pemeriksaan ini diduga kuat terkait dugaan kasus korupsi Dermaga Penutuk.

Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Tahun 2021 menganggarkan dana Rp 32 Miliar untuk merehabilitasi dan membangun dermaga.

Informasi yang berhasil dihimpun, terdapat lima titik proyek pengerjaan rehabilitasi dermaga yang dianggarkan pada Tahun 2021 yakni rehab fasilitas darat Pelabuhan Sadai dan Dermaga Ponton di Pelabuhan Sadai.

Selain itu pembangunan Dermaga Rakyat di Kecamatan Kepulauan Pongok, Dermaga Rakyat di Penutuk Kecamatan Lepar Pongok, dan Dermaga Beton / Plengsengan di Tanjung Gading Kecamatan Lepar Pongok.

Sementara kontrak pengerjaan fasilitas darat di Pelabuhan Sadai senilai Rp 1,2 miliar, Dermaga Ponton Rp 3,9 miliar, Dermaga rakyat di Pongok kurang lebih Rp 2,799 miliar. Untuk dermaga rakyat dan dermaga plengsengan tanjung gading di Lepar Pongok total anggaran mencapai Rp 23 Miliar.

Pada tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah mengumkan telah menghentikan pendampingan untuk proyek pembangunan dermaga rakyat di Penutuk dan dermaga plengsengan Tanjung Gading yang terletak di Lepar Pongok. Keputusan ini diambil pada 11 November 2021.

Kepala Kejari Basel saat itu, Mayasari, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, menyampaikan bahwa alasan utama penghentian pendampingan adalah kurangnya keseriusan dari pihak kontraktor. Keterlambatan pengerjaan dan deviasi dari ketentuan yang ada menjadi sorotan utama dalam evaluasi proyek tersebut.

Menurut pernyataan Kasi Intelijen, proyek yang dimaksud mengalami keterlambatan dan diduga melanggar ketentuan Perpres serta peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).