SUARABAHANA.COM — Sebanyak 57.959 desa atau 77,01% dari total 75.259 desa yang menerima Dana Desa Tahun 2024 belum mencapai status swasembada pangan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan pangan.

Faktor-faktor seperti isu politik keamanan global, bencana alam, dan perubahan iklim turut mempengaruhi produksi dan distribusi pangan baik secara lokal maupun global, serta meningkatkan risiko gagal panen yang dapat mengganggu kestabilan persediaan pangan di Indonesia.

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

Dalam menghadapi situasi ini, Indonesia perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah krisis pangan.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan delapan misi Asta Cita, salah satunya adalah memperkuat sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran penting dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Kebijakan ketahanan pangan diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur bahwa minimal 20% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan harus melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat di desa.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa untuk mewujudkan ketahanan pangan yang inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan, sesuai dengan potensi dan produk unggulan desa, baik nabati seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng, maupun hewani seperti ikan nila, ayam petelur, dan domba.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mendorong perputaran ekonomi lokal. Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan memberikan arahan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa.

Panduan ini bertujuan untuk menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di desa sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan. Selain itu, panduan ini memastikan bahwa minimal 20% dari Dana Desa digunakan sebagai penyertaan modal desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan, yang diputuskan dalam musyawarah desa dan/atau musyawarah antar desa.

Panduan ini juga mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

Selain itu, panduan ini menguatkan peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan, serta layanan fungsional seperti bimbingan teknis dan penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka, serta berkontribusi pada ketahanan pangan nasional. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi lokal.

Download file:

[3d-flip-book id=”30790″][/3d-flip-book]