Pemkab Bangka Selatan Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa 2025
SUARABAHANA.COM — Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama mengenai tindak lanjut arahan Presiden terkait pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2025.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 11 Desember 2024.
Dalam Surat Edaran Bersama tersebut, terdapat delapan poin utama yang disampaikan mengenai pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah untuk tahun 2025.

“Ruang lingkup dari Surat Edaran ini mencakup langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Yang berhubungan dengan alokasi anggaran Transfer ke Daerah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025,” bunyi surat edaran tersebut dikutip Jumat (17/1/2025).
Salah satu poin penting dalam Surat Edaran ini adalah permintaan kepada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota, untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu juga diminta untuk menunda penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan, hingga peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah tersebut ditetapkan.
Pemkab Bangka Selatan melalui Penjabat Sekda, Hefi Nuranda, dikonfirmasi Jumat (17/1/2025) pagi, mengaku telah menerima surat edaran tersebut. Menurut dia, pihaknya akan menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana surat edaran tersebut.
“Sudah kita terima surat edaran tersebut dan semua proses pengadaan barang dan jasa telah kita tunda sebagaimana isi surat tersebut,” kata Hefi Nuranda.
Surat Edaran Bersama mengenai tindak lanjut arahan Presiden terkait pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2025.
Tinggalkan Balasan