SUARABAHANA.COM — Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengeluarkan surat edaran yang menekankan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Surat edaran ini, bernomor 900.1 / 2 / BAKUDA / SETDA / 2025, ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Sumber foto: tangkapan layar surat edaran Bupati Bangka Selatan.
Sumber foto: tangkapan layar surat edaran Bupati Bangka Selatan.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku pada 22 Januari 2025.

Instruksi tersebut berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran, baik di tingkat nasional maupun daerah, guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan bertanggung jawab.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Riza Herdavid menginstruksikan beberapa langkah penghematan.

Diantaranya adalah penundaan kegiatan fisik atau pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, event, seminar, publikasi. Selain itu, perjalanan dinas juga dikurangi hingga 50%.

Bupati Riza juga menekankan pentingnya menunda kegiatan hibah daerah dan membatasi belanja honorarium kegiatan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran yang tidak memiliki output terukur dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Surat edaran ini ditetapkan di Toboali pada 24 Januari 2025. Bupati Riza berharap seluruh OPD dapat melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab.