SUARABAHANA.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan mengklarifikasi temuan Ombudsman Babel terkait potensi dugaan maladministrasi penyerahan SHM pada program PTSL dan Prona di Desa Nangka dan Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto, dalam Siaran Pers Nomor: 009/HM.01/II/2025, Kamis 13 Februari 2025 menjelaskan, bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona telah dilaksanakan di Desa Nangka dan Desa Nyelanding pada Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto, S.ST. Sumber foto: istimewa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto, S.ST. Sumber foto: istimewa.

“Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi temuan Ombudsman Babel terkait 195 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga belum diserahkan di Desa Nangka, Abdul Rahman Irianto menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan usulan calon peserta Redistribusi Tanah untuk Tahun Anggaran 2025.

“Ini bukan sertifikat yang belum diserahkan, melainkan masih dalam tahap usulan untuk program redistribusi tanah,” jelasnya.

Abdul Rahman menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyerahan SHM secara langsung kepada masyarakat Desa Nyelanding pada tiga kesempatan, yaitu:
– Tanggal 5 Agustus 2022 di Balai Desa Nyelanding.
– Tanggal 7 Februari 2024 pada acara Aik Bakung yang dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan.
– Tanggal 12 Februari 2024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.

“Kami telah melaksanakan kewajiban penyerahan sertifikat dengan transparan dan akuntabel,” katanya.

Abdul Rahman Irianto menjelaskan bahwa sertipikat PTSL yang berada di Kantor Desa Nyelanding itu telah diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor: 11/BAST-19.03.HP.03.05/II/2024 tanggal 12 Februari 2024.

Penyerahan ini dilakukan oleh perangkat desa yang telah menerima Surat Kuasa dari koordinator 204 masyarakat peserta PTSL Desa Nyelanding.

Selain itu, terdapat 126 sertipikat PTSL yang belum diserahkan kepada pemohon di Desa Nyelanding. Menurut Abdul Rahman Irianto, hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran pemohon dan belum dilengkapinya dokumen bukti penguasaan tanah (SP3AT, APH, dan sejenisnya).

“Kami telah mengirimkan surat Nomor: HP.02.02/94–19.03/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 kepada Kepala Desa Nyelanding untuk menjadwalkan kembali penyerahan sertipikat,” jelasnya.

Abdul Rahman Irianto menegaskan komitmen Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan penyerahan sertipikat secara tuntas. Untuk itu, bagi peserta PTSL Tahun 2018 yang belum mengambil sertipikatnya, kami tetap melayani pengambilan di Loket Penyerahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.

Dirinya menegaskan bahwa dalam proses penerbitan dan penyerahan sertipikat PTSL/Prona, tidak ada pungutan biaya kepada masyarakat. Biaya yang dikenakan hanya terkait kewajiban pajak seperti PBB dan BPHTB, yang disetorkan ke Kas Daerah melalui Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Dia menegaskan, jika terdapat dugaan permintaan imbalan atau pungutan liar terkait penyerahan sertipikat, Kantor Pertanahan akan menindak tegas oknum yang terlibat. “Kami akan memproses secara hukum, baik pidana maupun sanksi pemberhentian status kepegawaian,” tegasnya.

Abdul Rahman Irianto mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam mendukung pelaksanaan program PTSL/Prona. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.