Mendes PDT Kunjungi Bareskrim untuk Perkuat Pengawasan Dana Desa
SUARABAHANA.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Menteri PDT Ariza Patria melakukan kunjungan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (18/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, sebagai tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Desa PDT dengan Polri yang sebelumnya telah ditandatangani bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribarata.

Mendes Yandri beserta rombongan disambut oleh Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada dan sejumlah petinggi Bareskrim. Dalam pertemuan tersebut, Mendes Yandri menyampaikan data yang diperoleh dari Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyalahgunaan Dana Desa oleh sejumlah oknum Kepala Desa pada semester pertama tahun 2024 (Januari-Juni).
“Pada periode tersebut, terdapat oknum Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa. Di antaranya, dana tersebut digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya,” jelas Mendes Yandri.
Mendes Yandri menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memastikan agar ke depan Dana Desa tidak disalahgunakan, melainkan digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita keenam, yaitu “Membangun dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.”
“Kami berharap data yang kami sampaikan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tindakan tegas dari APH diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang berpotensi melakukan penyalahgunaan serupa,” ujar Mendes Yandri.
Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Desa PDT telah menandatangani kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menutup peluang penyalahgunaan Dana Desa. Mendes Yandri juga mengimbau para Kepala Desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan aparat desa, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar pembangunan desa dapat berjalan maksimal,” kata Mendes Yandri.
Selain itu, Mendes Yandri juga meminta para Kepala Desa tidak ragu melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika terdapat oknum yang mengganggu pelaksanaan pembangunan desa.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Direktur Jenderal PDP Nugroho Setijo Nagoro, serta Advisor Mendes PDT. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kementerian Desa PDT dengan Polri dalam mengawal penggunaan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Sumber: kemendes.go.id