Pemkot Pangkalpinang Inisiasi Regulasi Baru untuk PPNS, Penataan Reklame, dan Smart City
SUARABAHANA.COM — Pj Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pangkalpinang pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam forum tersebut, M Unu menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD setempat.

Ketiga Raperda yang diajukan terdiri atas Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Masing-masing rancangan tersebut disusun untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dalam paparannya, M Unu menjelaskan bahwa Raperda tentang PPNS disusun mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.

Raperda ini mengatur wewenang khusus yang diberikan kepada PNS di lingkungan pemerintah daerah sebagai penyidik atas pelanggaran ketentuan dalam Perda.
Melalui regulasi ini, keberadaan PPNS diharapkan bisa lebih optimal dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pelanggaran, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan tersangka.
Lebih jauh, Raperda ini juga bertujuan menjadi landasan etik dan hukum agar para PNS yang menjalankan tugas penyidikan tetap bersikap profesional, tidak memihak, serta menghindari penyalahgunaan wewenang.

Satpol PP akan berperan sebagai koordinator PPNS dalam lingkup Pemda, dengan pengawasan atas kegiatan penyidikan yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Raperda kedua yang diajukan menyangkut penyelenggaraan reklame.
Dalam keterangannya, M Unu menyampaikan bahwa reklame merupakan bagian penting dari aktivitas promosi yang perlu ditata secara sistematis agar tetap menjaga estetika kota.
Penyelenggaraan reklame, yang mencakup pemasangan papan, baliho, spanduk, hingga media digital, harus mempertimbangkan aspek keselamatan, keserasian bangunan, dan kelestarian lingkungan.
Penempatan titik-titik reklame akan dilakukan melalui proses pendataan, pemetaan, dan penetapan yang merujuk pada rencana tata kota serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuannya adalah agar keberadaan reklame tidak hanya efektif secara fungsi promosi, tetapi juga mendukung penataan visual kota yang rapi dan tertib.
Selanjutnya, Raperda terakhir yang disampaikan adalah terkait penyelenggaraan Pangkalpinang sebagai Smart City.
Menurut Pj Wali Kota, penerapan konsep kota cerdas merupakan strategi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Smart City, dijelaskan M Unu, adalah model pembangunan kota yang mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengelola sumber daya secara efektif dan berkelanjutan.