Polsek Payung Ungkap Kasus Pencurian di Toko Warga
SUARABAHANA.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Payung, Polres Bangka Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko milik warga Desa Payung.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto di Toboali, Rabu malam (7/5/2025).

Pelaku berinisial GF (23), seorang buruh harian lepas, berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di pondok kebun warga Desa Jelutung II pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kejadian ini bermula pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 23.15 WIB. Korban, seorang pekebun berinisial Z (43), baru saja pulang ke rumahnya usai bermain gaple.
Saat hendak mengambil minuman di tokonya yang terletak di lokasi yang sama, ia mendengar suara mencurigakan dari dalam toko.
Curiga akan adanya aktivitas tidak wajar, Z diam-diam memanggil anaknya, JKZ (20), untuk memastikan apa yang terjadi.
Setelah mendekati toko, Z mendapati bahwa seseorang yang tidak dikenal sedang berada di dalam dan langsung melarikan diri melalui jendela setelah aksinya diketahui.
Saat dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp2.600.000 telah raib, dan jendela tokonya mengalami kerusakan akibat dicongkel.
“Kami menerima laporan dari korban pada 6 Mei 2025 dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media.
Menurut Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Payung mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Menurutnya, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud di Desa Jelutung II dan menemukan tersangka GF tengah bersembunyi di sebuah pondok kebun.
Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Payung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, antara lain 1 buah gunting, 1 pasang sandal selop warna hitam putih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dongker dengan nomor polisi BN 6527 VI.
“Modus operandi pelaku adalah dengan membobol jendela toko untuk masuk ke dalam dan mengambil uang yang disimpan di laci. Motif dari aksi pencurian ini diketahui karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Iptu Marto Sudomo.