SUARABAHANA.COM — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di wilayahnya.

Regulasi ini mengatur pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

Pada Kamis (22/5/2025), perwakilan BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung dalam audiensi bersama Gubernur Babel. Foto: istimewa.
Pada Kamis (22/5/2025), perwakilan BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung dalam audiensi bersama Gubernur Babel. Foto: istimewa.

Kebijakan tersebut mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Kamis (22/5/2025), perwakilan BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung dalam audiensi bersama Gubernur Babel.

Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan apresiasi atas terobosan pemerintah daerah dalam menjamin masa depan pekerja.

Langkah ini dinilai strategis dan tepat sasaran dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang dinamis. Kehadiran regulasi ini dianggap penting untuk mendorong kesadaran kolektif mengenai jaminan sosial pekerja.

Gubernur Hidayat Arsani menegaskan, masih banyak pekerja di Bangka Belitung yang belum mendapatkan perlindungan layak.

Melalui Pergub ini, ia berharap perusahaan lebih proaktif mendaftarkan para pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan ini merupakan hak dasar yang wajib diperoleh setiap tenaga kerja. Pemerintah Provinsi akan terus mendorong implementasi optimal di seluruh sektor.

Lebih lanjut, Pergub ini menekankan peran aktif pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan kampanye kesadaran sosial.

Tak hanya menyasar pekerja sektor formal, kebijakan ini juga ditujukan bagi pekerja sektor informal yang jumlahnya signifikan.

Gubernur menekankan bahwa siapa pun yang bekerja—baik di kantor, di kebun, di laut, hingga di pasar—harus memiliki hak yang sama.

Perlindungan ketenagakerjaan, menurutnya, bukanlah kemewahan, tetapi kebutuhan mendasar.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap mendukung pelaksanaan teknis Pergub ini di lapangan.

Mereka akan memperkuat kerja sama dalam kegiatan sosialisasi dan memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja rentan.

Kolaborasi ini diharapkan mempercepat tercapainya perlindungan universal bagi seluruh pekerja di Bangka Belitung.