DPRD Babel Sosialisasikan Perda Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Toboali
SUARABAHANA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 13.00 WIB di Jalan Teladan AMD, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Sosialisasi ini difokuskan pada Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Perda ini adalah sebuah regulasi strategis yang bertujuan mengatur dan menata usaha perkebunan sawit agar lebih tertib, berkelanjutan, serta berpihak pada masyarakat dan lingkungan.
Rina Tarol, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dikenal aktif dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah selatan Pulau Bangka memberi informasi terkait Perda tersebut.
Perda Nomor 19 Tahun 2017 secara khusus mengatur berbagai aspek usaha kelapa sawit, termasuk perizinan, zonasi, kewajiban pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan petani.
Dalam praktiknya, perda ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang memperkuat keadilan ekonomi bagi petani lokal dan pelaku usaha kecil, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Bangka Belitung.
Anggota DPRD Rina Tarol menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dari masyarakat terhadap isi perda ini.
“Perda ini bukan hanya bicara soal bisnis, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan ke depan. Masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya,” ungkapnya.


