Meski Pemprov Bangka Belitung Raih Opini WTP, Ini Masalah yang Disorot BPK
SUARABAHANA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap adanya sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.
Meski memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan indikasi ketidakpatuhan dan lemahnya sistem pengendalian intern yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 99.A/LHP/XVIII.PPG/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, BPK menyatakan bahwa pelaksanaan APBD belum sepenuhnya memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Pelaksanaan APBD Tahun 2024 belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang mengakibatkan timbulnya Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya senilai Rp113.956,02 juta,” demikian tertulis dalam dokumen resmi BPK.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan, Tunjangan Profesi Guru, dan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp483,03 juta,” tulis BPK dalam resume hasil pemeriksaan.
Temuan lainnya adalah kekurangan volume pada 13 paket pekerjaan infrastruktur yang terdiri dari proyek jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Permukiman Rakyat (PUPRPKP).
“Kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi… mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.495,05 juta,” jelas BPK.
Masalah juga ditemukan dalam aspek pengelolaan aset di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno. BPK menyebut pengamanan fisik atas peralatan dan mesin alat kesehatan tidak memadai, sehingga menimbulkan risiko kehilangan aset.
“Pengamanan fisik Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa alat kesehatan pada RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno tidak memadai,” ungkap lembaga auditor negara tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar segera melakukan langkah korektif. Salah satunya adalah meminta Sekretaris Daerah untuk menyusun rencana penyelesaian utang belanja jangka pendek.
“Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana penyelesaian Kewajiban Jangka Pendek dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan di DPA dengan ketersediaan dana,” tulis BPK.
BPK juga menekankan agar Kepala SKPD segera memproses kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Demikian pula kepada Kepala Dinas PUPRPKP agar mengembalikan kelebihan pembayaran proyek fisik sebesar Rp1,49 miliar
“Dan kepada Direktur RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno untuk bekerja sama dengan Inspektorat dalam mengamankan aset alat kesehatan yang tidak dapat dilacak keberadaannya,” tegas BPK dalam penutup laporannya.


