SUARABAHANA.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel yang digelar Senin, 14 Juli 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel.

Sumber foto: istimewa/saktio/deo.
Sumber foto: istimewa/saktio/deo.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar, mengusung dua agenda utama, yaitu penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyampaiannya, DPRD mengungkapkan bahwa BPK RI menemukan sejumlah unsur dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Menanggapi hal ini, Gubernur Hidayat menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan.

“Kita perlu pengkajian, akan kita kaji dalam buku laporan pertanggungjawaban APBD yang diserahkan tadi. Dicek sampai sejauh mana, dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” ujar Hidayat.

Sumber foto: istimewa/saktio/deo.
Sumber foto: istimewa/saktio/deo.

Sebagai langkah konkret, Gubernur Hidayat meminta Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek. Ia juga menegaskan perlunya penyesuaian kebijakan belanja daerah agar lebih sesuai dengan kemampuan fiskal dan prioritas kebutuhan masyarakat.

“Kita serahkan pada SKPD untuk menyusun bagaimana anggaran ini dapat menyentuh rakyat,” tambah Hidayat.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyusunan program dan kebijakan ke depan harus mengutamakan efisiensi, akuntabilitas, dan manfaat langsung bagi masyarakat. Hidayat juga menekankan pentingnya menyelaraskan penggunaan anggaran dengan hasil evaluasi BPK serta kesepakatan yang telah dibangun bersama DPRD.

Meski terdapat beberapa temuan, Hidayat mengklaim bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK telah menunjukkan hasil yang cukup optimal. Hal ini ditandai dengan peningkatan dalam pengembalian kerugian negara atau daerah, serta pelaksanaan berbagai rekomendasi yang tercantum dalam LHP.

Ia menegaskan bahwa prinsip pengelolaan keuangan yang baik harus berpihak pada kepentingan publik dan menghindari praktik pemborosan anggaran.

“Harapan kita, bagaimana uang rakyat dikembalikan ke rakyat lagi, tidak ada pemborosan dan tidak mubazir, sesuai kesepakatan dengan DPRD bagaimana anggaran ini bermanfaat bagi masyarakat Babel dan semua akan kita rapikan,” pungkasnya.

Sementara itu, DPRD Provinsi Babel dalam rekomendasinya mendorong Pemprov Babel untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan APBD. Evaluasi terhadap program-program yang belum tepat sasaran juga menjadi catatan penting yang harus ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan bertanggung jawab.