SUARABAHANA.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan terus mengawal proses perizinan lima perusahaan yang berencana membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) di daerah itu.

Kelima perusahaan tersebut akan mendirikan pabrik pengolahan CPO di Desa Delas, Desa Payung, Desa Ranggung, Desa Bencah, dan di Desa Nangka Kabupaten Bangka Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan Kartiksari, ST., MM menjawab pertanyaan wartawan, Senin (4/8/2025) di Toboali.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan Kartiksari, ST., MM. Sumber foto: istimewa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan Kartiksari, ST., MM. Sumber foto: istimewa.

Menurut Kartika, empat perusahaan telah menyelesaikan izin PPKPR (Persetujuan Pemanfaatan Ruang), izin UKL-UPL, dan PBG (IMB). Sedangkan satu perusahaan sedang dalam tahap penyusunan Amdal.

“Progresnya 4 perusahaan telah menyelesaikan PPKPR, UKL-UPL dan PBG (IMB), 1 perusahaan masih tahap menyusun Amdal, 2 perusahaan sudah HGB. Kalau pekerjaan dilapangan pengawasannya ada di OPD teknis,” ujar Kartiksari.

Disampaikannya, jika tidak ada halangan diprediksi kelima perusahaan tersebut akan memulai pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit pada tahun 2026.

“Diperkirakan tahun 2026. Empat perusahaan sudah selesai di pemerintah daerah Bangka Selatan, tiga persyaratan dasar perizinan sudah selesai, tinggal mengurus izin usaha di provinsi,” tandas Kartiksari.