Opini Publik
Oleh: Martono

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan daerah. Selain legislasi dan penganggaran, pengawasan terhadap jalannya eksekutif merupakan peran penting yang seharusnya dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Namun, kenyataan di lapangan sering kali memperlihatkan lemahnya pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan dampak serius bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kelemahan pengawasan DPRD terlihat dari minimnya sikap kritis terhadap program eksekutif, terutama dalam hal penggunaan anggaran. Banyak laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah diterima begitu saja, tanpa kajian mendalam dan evaluasi yang tajam.

martono

Hal ini menyebabkan potensi penyimpangan anggaran, proyek mangkrak, maupun program tidak tepat sasaran luput dari perhatian lembaga legislatif. Salah satu penyebab lemahnya fungsi pengawasan adalah hubungan yang terlalu dekat antara legislatif dan eksekutif.

Alih-alih menjadi mitra kritis, sebagian anggota DPRD justru terjebak dalam kompromi politik. Kondisi ini menciptakan ruang transaksional, di mana fungsi kontrol berubah menjadi sekadar formalitas untuk melanggengkan kepentingan tertentu. Pertanyaannya di kepala rakyat, DPRD dan Eksekutif: Mitra Kritis atau Mitra Bisnis?

Selain itu, keterbatasan kapasitas anggota DPRD juga memperparah situasi. Tidak semua legislator memiliki kemampuan analisis anggaran, pemahaman regulasi, atau wawasan pembangunan yang memadai. Padahal, untuk mengawasi jalannya eksekutif, dibutuhkan kompetensi teknis yang kuat agar setiap kebijakan dapat ditelaah dengan obyektif dan berbasis data.

Lemahnya pengawasan DPRD berdampak langsung pada kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kabur ketika kontrol dari legislatif tidak berjalan. Akibatnya, praktik-praktik penyalahgunaan wewenang, pemborosan anggaran, hingga tindak korupsi lebih mudah tumbuh subur di lingkungan birokrasi.

Dampak lainnya adalah stagnasi pembangunan daerah. Program yang tidak dievaluasi dengan baik cenderung berulang tanpa hasil nyata. Masyarakat pun menjadi korban, karena pelayanan publik tidak mengalami peningkatan signifikan meskipun anggaran daerah terus meningkat setiap tahunnya. Kesenjangan antara rencana pembangunan dan realisasi lapangan semakin lebar.

Ketika DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan, kepercayaan publik terhadap lembaga ini juga tergerus. Warga menilai DPRD tidak benar-benar menjadi wakil rakyat, melainkan hanya perpanjangan tangan eksekutif. Kondisi ini berbahaya karena dapat memicu apatisme politik di kalangan masyarakat dan menurunkan kualitas demokrasi lokal.

Kritik publik terhadap DPRD seharusnya menjadi alarm untuk melakukan introspeksi. DPRD harus kembali pada fungsi utamanya sebagai lembaga representatif rakyat. Independensi dan keberanian dalam mengkritisi kebijakan eksekutif harus dikedepankan, meskipun berpotensi menimbulkan gesekan politik. Pengawasan bukanlah bentuk permusuhan, melainkan mekanisme check and balance yang sehat.

Perbaikan kapasitas anggota dewan juga perlu dilakukan secara sistematis. Pelatihan teknis, pendalaman regulasi, hingga penguatan literasi anggaran harus menjadi prioritas. Dengan demikian, DPRD dapat menjalankan pengawasan berbasis data dan argumen rasional, bukan sekadar retorika politik tanpa tindak lanjut nyata.

Selain itu, masyarakat sipil harus dilibatkan dalam mendorong pengawasan DPRD. Partisipasi publik melalui forum konsultasi, transparansi data anggaran, maupun mekanisme aspirasi akan memperkuat daya tekan terhadap lembaga legislatif agar lebih serius menjalankan tugasnya. DPRD yang diawasi oleh rakyat cenderung lebih berhati-hati dalam bersikap.

Jika fungsi pengawasan dijalankan dengan baik, dampaknya akan signifikan terhadap kualitas pemerintahan daerah. Anggaran akan lebih tepat sasaran, kebijakan lebih terukur, dan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap DPRD pun dapat dipulihkan, sehingga demokrasi lokal semakin kuat.

Pada akhirnya, lemahnya pengawasan DPRD terhadap eksekutif bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah politik yang menyangkut komitmen, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat. DPRD harus membuktikan dirinya sebagai garda depan demokrasi daerah, bukan sekadar lembaga stempel yang melanggengkan kekuasaan eksekutif.

Tanpa pengawasan yang kuat, visi pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel hanya akan menjadi jargon di atas kertas alias hanya omon-omon.