Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Tiga Raperda Strategis
Ringkasan Berita:
- DPRD Pangkalpinang menggelar Paripurna perdana Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda pembahasan satu Raperda inisiatif dewan dan dua Raperda usulan Pemkot Pangkalpinang.
- Pj Wali Kota Unu Ibnudin menegaskan pentingnya Raperda Inovasi Daerah sebagai payung hukum memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan modern, hingga peningkatan daya saing ekonomi kota.
- Penyusunan RIPJPID 2025–2029 oleh Pemkot melalui Bapperida mengikuti amanat Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, dengan koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
SUARABAHANA.COM — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat Pj Wali Kota Pangkalpinang terhadap satu Raperda inisiatif DPRD serta penjelasan dua Raperda usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Senin (15/09/2025), dihadiri unsur legislatif dan eksekutif. Pertemuan ini menjadi salah satu forum kebijakan strategis di awal masa persidangan yang menentukan arah pembangunan daerah di tahun anggaran berjalan.

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, menyampaikan bahwa pada Agustus lalu Pemkot sudah menyerahkan dua Raperda untuk dibahas bersama DPRD sebagai usulan eksekutif.
Dua Raperda ini adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Tahun 2025–2029. Keduanya kini resmi masuk dalam tahap pembahasan legislatif bersamaan dengan satu Raperda inisiatif DPRD.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menggarisbawahi bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan regulasi penting sekaligus kebutuhan strategis pemerintah kota.

Menurut dia, tanpa kerangka hukum yang memadai, praktek inovasi kerap sulit ditumbuhkan, tidak terukur, dan tidak berkelanjutan. Landasan normatif yang kuat diperlukan untuk mendorong, mengatur, hingga mengawasi pelaksanaan inovasi oleh perangkat daerah maupun elemen masyarakat.
Unu menjelaskan, inovasi bukan hanya sekadar tren birokrasi modern, namun sudah menjadi tuntutan utama dalam pelayanan publik, percepatan reformasi birokrasi, peningkatan lingkungan investasi, dan daya saing daerah.
Dengan adanya Raperda tersebut, pemerintah kota dapat memformalkan peta jalan pengembangan inovasi, mengukur kinerja inovasi setiap OPD, serta menciptakan ekosistem inovasi yang kolaboratif antara pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, hingga media (pentahelix). Ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang terus mendorong inovasi sebagai ukuran kemajuan daerah.

Sementara itu, terkait Raperda tentang RIPJPID Tahun 2025–2029, Unu menegaskan bahwa penyusunannya berlandaskan pada Pasal 27 ayat (2) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap daerah menyusun RIPJPID melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemkot Pangkalpinang, melalui Bapperida, sudah melakukan proses koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan dokumen induk ini komprehensif dan terintegrasi.
RIPJPID menjadi instrumen strategis untuk menentukan arah kebijakan riset, pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas SDM peneliti, hingga pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam pembangunan kota lima tahun ke depan. Dokumen ini juga dapat berfungsi sebagai dasar penganggaran, dasar program prioritas, dan payung integrasi riset dengan proyek pembangunan daerah.
Paripurna ini menandai masuknya fase lanjutan pembahasan Raperda, yakni pembentukan pandangan fraksi, pendalaman materi, serta rapat kerja teknis bersama OPD terkait. DPRD dan Pemkot menargetkan pembahasan berlangsung efektif agar produk hukum dapat disahkan tepat waktu dan dapat segera menjadi landasan program prioritas tahun anggaran 2025.
Dengan mengusung dua Raperda strategis terkait inovasi daerah dan pemajuan iptek, DPRD Pangkalpinang memberi sinyal kuat bahwa penyelenggaraan pemerintahan kota hendak diarahkan lebih futuristik, berbasis data, dan responsif terhadap perubahan zaman.
Keduanya diharapkan menjadi akselerator peningkatan tata kelola, pelayanan publik, serta daya saing ekonomi Pangkalpinang di masa mendatang. Kata kunci seperti “Inovasi Daerah Pangkalpinang” dan “RIPJPID 2025–2029” diprediksi bakal menjadi diskursus penting dalam agenda kebijakan legislatif kota selama masa sidang berjalan.


