Kejagung Tindak Jaksa Nakal, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka
Intisari Berita:
- Kejagung menetapkan Kajari Bangka Tengah inisial P sebagai tersangka korupsi dana Baznas saat menjabat Kajari Enrekang, diduga menerima uang Rp840 juta bersama pihak lain.
- Penetapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti intelijen dan pengawasan Kejagung hingga ditemukan bukti perbuatan tercela dalam penanganan perkara Baznas Enrekang.
- P dicopot dari jabatan dan diberhentikan sementara, sementara perkara ditangani Jampidsus Kejagung sebagai komitmen penegakan integritas dan akuntabilitas insan Adhyaksa.
SUARABAHANA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, inisial P, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang periode 2021–2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers mengatakan P ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yang berinisial ISL. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas lengkap tersangka ISL kepada publik.

“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Dalam perkara tersebut, P diduga menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, ia diduga menerima aliran dana dengan total nilai mencapai sekitar Rp840 juta. Uang tersebut diterima bersama tersangka lain berinisial ISL.
“Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL,” ujar Anang.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum merinci secara detail konstruksi perkara, termasuk modus operandi dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas tersebut. Anang menyebutkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh internal Kejaksaan.
“Berawal dari aduan masyarakat, kemudian segera kami tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun ke lapangan, dilakukan klarifikasi, dan setelah dinilai cukup, diserahkan ke pengawasan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung, lanjut Anang, menemukan adanya cukup bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar ketentuan hukum dan etika profesi jaksa. Atas dasar itu, perkara tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Dari pengawasan sudah cukup bukti, sehingga penanganan selanjutnya diserahkan kepada penyidik pada Jampidsus,” katanya.
Seiring dengan penetapan status tersangka, P juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah dan diberhentikan sementara dari kedinasan sebagai jaksa. Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas proses hukum serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.
“Saat ini yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum di internal institusi. Anang menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


