Intisari Berita:

  • Kejaksaan Agung menahan tersangka P, mantan Kajari Enrekang, atas dugaan penerimaan uang Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional.
  • Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik JAM Pidsus selama 20 hari sejak 22 Desember 2025 di Rutan Cabang Kejaksaan Agung.
  • Tersangka P dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan alat bukti, dokumen, petunjuk, dan barang bukti sah.

_____________________________________________________

SUARABAHANA.COM — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang. Penahanan yang dilakukan pada hari Senin(22/12/2025) terhadap tersangka P, terkait dengan perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Penahanan terhadap Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, dan sebab itu Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”, ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menahan tersangka P, mantan Kajari Enrekang, atas dugaan penerimaan uang Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik JAM Pidsus selama 20 hari sejak 22 Desember 2025 di Rutan Cabang Kejaksaan Agung. Sumber foto: Puspenkum Kejagung RI.
Kejaksaan Agung menahan tersangka P, mantan Kajari Enrekang, atas dugaan penerimaan uang Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik JAM Pidsus selama 20 hari sejak 22 Desember 2025 di Rutan Cabang Kejaksaan Agung. Sumber foto: Puspenkum Kejagung RI.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya untuk kepentingan penyidikan terkait dengan kasus tersebut, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, inisial P, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang periode 2021–2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers mengatakan P ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yang berinisial ISL. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas lengkap tersangka ISL kepada publik.

“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Dalam perkara tersebut, P diduga menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, ia diduga menerima aliran dana dengan total nilai mencapai sekitar Rp840 juta. Uang tersebut diterima bersama tersangka lain berinisial ISL.

“Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL,” ujar Anang.

Seiring dengan penetapan status tersangka, P juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah dan diberhentikan sementara dari kedinasan sebagai jaksa. Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas proses hukum serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.

“Saat ini yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara,” tegas Anang.