Kasus Mafia Tanah Lepar Pongok, Kejari Bangka Selatan Kembali Tahan Dua ASN
Uang tersebut berkaitan dengan pencarian lahan seluas 2.299 hektare serta percepatan pengurusan perizinan tambak udang dengan nilai kesepakatan Rp20 juta per hektare,” kata Sabrul Iman di Kantor Kejari Bangka Selatan di Toboali, Kamis (8/1/2026) petang.
Menurut Sabrul Iman, tersangka R disebut berperan aktif dalam proses penerbitan izin prinsip dan izin lokasi untuk PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM).
Penyidik menemukan fakta bahwa izin-izin tersebut diterbitkan tanpa kelengkapan persyaratan administrasi, tidak melalui mekanisme prosedural yang semestinya, serta dikeluarkan oleh instansi yang tidak berwenang. Bahkan, izin tersebut tidak tercatat dalam buku registrasi resmi dinas terkait.
Selain itu, ungkap Sabrul, izin lokasi yang diterbitkan untuk PT SAS juga dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak didasarkan pada pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan serta melebihi batas maksimum luasan izin lokasi yang diperbolehkan untuk usaha tambak udang di luar Pulau Jawa.
“Sementara itu, tersangka SA diduga terlibat dalam proses pemetaan dan pembuatan SP3AT secara melawan hukum. Meski tidak memiliki kewenangan, SA melakukan pemetaan titik koordinat lahan menggunakan aplikasi GIS dan GPS, serta membantu penyusunan dokumen SP3AT.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SA diduga menerima imbalan berupa sebidang tanah seluas sekitar 7.000 meter persegi dan fasilitas pembayaran cicilan kendaraan,” sebut Sabrul Iman.
Untuk itu, Kejaksaan menilai peran kedua tersangka telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh tersangka JN selaku bupati, sehingga mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Atas dasar terpenuhinya unsur objektif dan subjektif, serta ancaman pidana di atas lima tahun penjara, penyidik Kejari Bangka Selatan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka R dan SA. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


