Narkotika di Kepulauan Pongok Bangka Selatan, Polisi Amankan Tersangka dan Sabu 1,80 Gram
Intinya itu:
- Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Lepar Pongok mengungkap kasus narkotika di Desa Pongok, menangkap RS dengan barang bukti sabu seberat 1,80 gram.
- Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka pada Selasa dini hari, disaksikan kepala desa setempat, serta ditemukan sejumlah alat pendukung penyalahgunaan narkotika.
- Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Polsek Lepar Pongok kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RS (26) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Dusun Air Kruis, Desa Pongok. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,80 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Lepar Pongok.
“Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan bukti awal, petugas melakukan penindakan di rumah kontrakan tersangka. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh kepala desa setempat,” kata AKP Defriansyah.








