Perekaman Kartu Identitas Anak di Bangka Selatan Capai 70,55 Persen
SUARABAHANA.COM – Proses perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Bangka Selatan telah mencapai 70,55 persen, melampaui target nasional yang hanya sebesar 40 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Selatan, Benny Supratama, pada Rabu (10/7/2024).

Menurut Benny, dari total 61.241 anak yang tercatat di Kabupaten Bangka Selatan, sebanyak 43.203 di antaranya telah memiliki KIA. “Anak yang belum memiliki KIA sebanyak 18.038 jiwa. Namun, kami terus berupaya meningkatkan jumlah ini dengan cara mengeluarkan KIA bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran,” jelasnya.
KIA, yang diperuntukkan bagi anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari, memiliki fungsi yang hampir sama dengan KTP. Benny juga menambahkan bahwa KIA untuk bayi dan balita usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 kurang satu hari sudah menyertakan foto.
Dalam proses pengurusan KIA bagi anak di bawah 5 tahun, syarat yang diperlukan adalah fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi KTP asli orang tua atau wali. Sementara untuk anak di atas usia 5 tahun, tambahan yang diperlukan adalah pas foto berwarna ukuran 2×3.
Dengan pencapaian ini, Pemkab Bangka Selatan terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan penerbitan KIA, memastikan seluruh anak di wilayah tersebut memiliki identitas resmi sesuai peraturan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan