BPK Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Proyek DTW Pantai Lampu
SUARABAHANA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan Dermaga Wisata DTW Pantai Lampu di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya dan membebani keuangan daerah minimal senilai Rp1.767.589.600,00.
Dalam laporannya, BPK RI juga mencatat hasil pekerjaan fasilitas umum tempat parkir pada Pembangunan Sarana dan Prasarana di DTW (Daya Tarik Wisata) Pantai Lampu belum dapat dimanfaatkan oleh wisatawan sesuai tujuan pembangunannya dan membebani keuangan daerah senilai Rp323.583.990,98.

Dua catatan diatas merupakan salah dua dari 6 akibat yang ditimbulkan lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam memilih konsultan perencanaan yang kompeten untuk merencanakan pekerjaan dan kurang cermat dalam memilih konsultan pengawas yang kompeten untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan mengendalikan pelaksanaan kontrak oleh Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, PPTK juga dinilai kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan.
“BPK merekomendasikan Bupati Bangka Selatan agar menginstruksikan kepada Pengguna Anggaran dan PPK untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lebih cermat dalam memilih konsultan perencanaan dan konsultan pengawas serta mengendalikan pelaksanaan kontrak di masa mendatang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memproses pengembalian uang muka dan jaminan pelaksanaan dan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Inspektur untuk melaksanakan pemeriksaan atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Wisata DTW Pantai Lampu untuk menilai kualitas dan kuantitas fisik yang layak dibayarkan kepada Penyedia.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bangka Selatan telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor 700.1.2.1/76/INPT/2024 tanggal 26 Juni 2024,” tulis BPK pada dokumen resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023, dikutip Selasa (10/12/2024).
Hasil pemeriksaan oleh BPK atas Pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi dan Belanja Modal tersebut diketahui terdapat permasalahan diantaranya:
- Perencanaan Pembangunan Fasilitas Umum DTW Pantai Lampu tidak sesuai masterplan.
- Pelaksanaan Pembangunan Fasilitas Umum DTW Pantai Lampu tidak sesuai Juknis DAK.
- Perencanaan Penataan Landscape dan Perlengkapannya DTW Pantai Lampu tidak sesuai masterplan
- Kesalahan penganggaran pengadaan tanaman sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
- Pelaksanaan Pekerjaan Penataan Landscape dan Perlengkapannya DTW Pantai Lampu tidak sesuai masterplan.
- Perencanaan Pembangunan Dermaga Wisata DTW Pantai Lampu tidak sesuai kontrak, Masterplan dan Juknis DAK.
- Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Wisata DTW Pantai Lampu tidak sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada LRA TA 2023 (audited) merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp87.964.674.115,00 atau 98,36% dari anggaran senilai Rp89.428.013.092,00. Belanja tersebut diantaranya direalisasikan untuk Pekerjaan Pembangunan pada Daya Tarik Wisata Pantai Lampu senilai Rp3.064.441.800,00.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah memiliki Rencana Induk/Master Plan Pengembangan Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Lampu Tahun 2022 yang disusun oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Pusat Perencanaan dan Pengembangan Kepariwisataan Institut Teknologi Bandung (P-P2Par ITB). Rencana Induk tersebut merupakan implementasi dari perencanaan lokasi daya tarik wisata yang menjadi prioritas pembangunan kepariwisataan daerah yang tertuang dalam dokumen Integrated Tourism Master Plan Kepulauan Bangka Belitung atau disebut juga Rencana Induk Pembangunan Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Bangka Belitung.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada TA 2023 mulai melaksanakan masterplan tersebut dengan menganggarkan pembangunan sarana dan prasarana di DTW Pantai Lampu meliputi Pembangunan Fasilitas Umum, Penataan Landscape dan Perlengkapannya, dan Pembangunan Dermaga Wisata. Pekerjaan tersebut didanai dari sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
Melansir negerilaskarpelangi.com yang tayang 27 Mei 2024, meskipun masuk destinasi pariwisata prioritas (DPP) RPJMN 2020-2024, proyek Dermaga Tujuan Wisata (DTW) Pantai Lampu di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan gagal diselesaikan.
Kendati ada perpanjangan waktu pengerjaan sampai Maret 2024, proyek senilai Rp Rp. 2.535.194.250 atau Rp 2,5 miliar bersumber dari DAK melalui APBD tahun anggaran 2023 itu mengalami keterlambatan dan akhirnya kontrak CV GD perusahaan penyedia pun diputus.



Tinggalkan Balasan