Ringkasan Berita:

  • Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap RD alias Indo, petani asal Desa Rias, yang diduga mengedarkan sabu seberat 4,82 gram di Toboali.
  • Tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sebelum akhirnya diamankan polisi bersama sejumlah alat bukti, termasuk timbangan digital dan ponsel.
  • Dari hasil penyelidikan, RD diketahui sering melakukan transaksi sabu di wilayah Dusun Rias. Ia dijerat Pasal 114 atau 112 UU Narkotika.Polres Bangka Selatan Tangkap Petani Pengedar Sabu di Toboali

SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Toboali. Seorang pria berinisial RD alias Indo (27), yang berprofesi sebagai petani, ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Rias, Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Toboali. Seorang pria berinisial RD alias Indo (27). Kredit foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Toboali. Seorang pria berinisial RD alias Indo (27). Kredit foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di pinggir jalan Dusun Rias, setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan resmi dari Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi, SH, penangkapan berawal ketika tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat mencoba melarikan diri.

Menurut keterangan polisi, saat hendak diamankan, tersangka RD sempat berusaha kabur dan membuang sesuatu yang kemudian diketahui sebagai paket narkotika. Petugas dengan sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Dari hasil pencarian di sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Surya yang berisi satu bungkus plastik bening besar berisi kristal putih diduga sabu serta satu ball plastik bening kosong. Barang-barang tersebut ditemukan sekitar tiga meter dari tempat tersangka diamankan.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 tanpa pelat nomor dan sebuah remot kunci motor warna hitam di lokasi kejadian.

Tak berhenti di tempat kejadian, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka di Dusun Rias. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Redmi warna biru, timbangan digital merek Digital Scale, dua tas selempang hitam, plastik asoi, plastik bening berbagai ukuran, serta delapan korek api gas. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan seberat 4,82 gram bruto. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan intensif.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Rias. Ia diduga menjalankan bisnis terlarang tersebut untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka RD. Kemungkinan besar, tersangka merupakan bagian dari jaringan kecil pengedar lokal yang beroperasi di wilayah Bangka Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Basel dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Rabu malam (29/10).

Polres Bangka Selatan, Satresnarkoba Basel, Pengedar Sabu Rias, Penangkapan Narkoba Toboali, Kasus Narkotika Bangka Belitung, RD alias Indo, Sabu