SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial SR alias BY (39), warga Toboali, pada Senin (4/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,59 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah SH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/23/V/2026 yang diterima pada 24 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu dalam satu bungkus plastik ukuran sedang serta puluhan plastik kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas barang tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Selasa (5/5/2026).

Dalam proses penggeledahan, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, satu buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, satu dompet kecil berwarna emas, satu jaket putih, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Selain itu, petugas turut menyita satu buah kunci sepeda motor dan satu unit sepeda motor jenis Honda CRF berwarna merah putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SR alias BY diduga memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan jaringan lokal untuk mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Toboali dan sekitarnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut serta menelusuri asal usul barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana terbaru.

Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Penetapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta indikasi kuat adanya unsur peredaran narkotika dalam kasus ini.