Toboali – Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua orang pemuda di Toboali lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis Sabu, Sabtu (5/3/2022) pukul 20.30 WIB.

Dua pemuda yang berinisial Sob (27 tahun) dan Her alias Bobo (28 tahun) ditangkap di depan Warung Heni, di Gang Air Durin Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi tindak pidana tentang narkotika yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku di atas,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan di Toboali, Minggu (6/3/2022).

Menurut IPTU Husni, modus operandi pelaku yakni dengan menyimpan Sabu di depan Warung saudari Heni dan di belakang rumah warga. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu 1 paket plastik klip kecil dan 6 plastik hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil, yang diduga Sabu.

Baca juga:  Tim Gabungan Polres Bateng Ringkus Pelaku Pembakar Istri di Air Sugihan Sumsel

“Kita juga berhasil menemukan 1 lembar bukti transfer Bank BCA senilai Rp 810.000, 1 HP Android, dan barang bukti lainnya,” tambah IPTU Husni.

Disampaikan Komandan Tim Cheetah itu, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.