Toboali — Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial SA alias Cicek (28 Tahun) karena diduga kembali mengedarkan barang haram jenis Sabu.

Cicek ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Kolong Dua Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (1/6/2022) pukul 01.00 WIB dinihari.

Saat digeledah ditemukan 10 paket narkotika jenis Sabu seberat 5,68 Gram. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik klip kecil, dan timbangan digital.

IMG 20220601 WA0009
Cicek ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Kolong Dua Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (1/6/2022) pukul 01.00 WIB dinihari. Foto: istimewa.

“Saat ini SA alias Cicek telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan residivis tindak pidana narkoba yang belum lama ini bebas,” kata Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, Rabu (1/6/2022).

Sebelum ditangkap, kata IPTU Husni, Tim cheetah mendapatkan informasi bahwa tersangka SA alias Cicek kembali mengedarkan narkoba.

“Lalu atas informasi itu Tim Cheetah langsung melakukan penyelidikan dan dipimpin oleh Kanit 2 Aipda Febri Selow bersama Kaurmintu Satuan Resnarkoba Bripka Budi Godek melakukan penangkapan di kediaman tersangka,” jelas IPTU Husni.

IPTU Husni menyatakan tersangka SA alias Cicek dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” tandas IPTU Husni.