Toboali — Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MY (26) dan AR (35) pada Jumat (5/8/2022) di Toboali.

Kedua pelaku diamankan karena nekat mencuri uang tunai Rp 30 Juta milik bos tokonya sendiri bernama Beni Setiawan (37) warga Teladan Baru Toboali. Namun apes, aksi mereka terekam CCTV milik toko lainnya usai menjalankan aksinya.

IMG 20220810 080822
Polres Bangka Selatan mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MY (26) dan AR (35) pada Jumat (5/8/2022) di Toboali.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana dalam Konferensi Pers Selasa (9/8/2022) menyampaikan aksi curat pertama kali diketahui istri korban pada Jumat (8/8/2022) pagi pukul 05.30 WIB.

“Motifnya karena gaji tidak sesuai dengan kerjanya (over productive). Aksi mereka terekam CCTV sebelah toko majikannya saat mereka keluar dari toko,” katanya dihadapan sejumlah awak media online, cetak, dan TV.

Baca juga:  Pemkab Bangka Selatan Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Babel

Menurut AKP Adi Satria, usai mendapati aksi pencurian di toko miliknya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bangka Selatan hari itu juga. Kepada polisi, korban mengaku tokonya sudah sering kehilangan uang.

“Usai melapor kita langsung melakukan olah TKP. Rupanya aksi mereka terekam CCTV. Pelaku merupakan pekerja di toko korban dan berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Adi Pradana.

Dia menambahkan, hasil interogasi dan pengakuan pelaku MY, polisi berhasil menemukan barang bukti uang curian Rp 14,660.000,-. Sementara di rumah pelaku AR, polisi menemukan uang barang bukti senilai Rp. 15.206.000,-.

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.

Baca juga:  PT Timah Bantu UMKM Mandiri Puding Besar

Atas perbuatannya kedua tersangka disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun,” tandas AKP Adi Pradana.