SUARABAHANA.COMGubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyita sekitar 200 ribu hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan terlarang seperti hutan lindung, hutan produksi, dan lahan pertanian pangan.

Dilansir dari Antara, langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi Satgas Kelapa Sawit Kejagung dalam menertibkan tata kelola sawit di Babel.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani. Kredit foto: istimewa.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani. Kredit foto: istimewa.

“Sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit Kejakgung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit ini,” kata Hidayat Arsani dikutip Antara, Kamis (19/6/2025).

Menurut Hidayat, kebun sawit ilegal itu tersebar di berbagai kabupaten dan telah melanggar berbagai ketentuan hukum karena berdiri di atas lahan yang diperuntukkan untuk perlindungan lingkungan maupun ketahanan pangan.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan, di mana lahan yang semestinya diperuntukkan untuk sawah kini telah berubah menjadi perkebunan sawit.

“Lahan Desa Rias yang diperuntukkan pertanian padi berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan ini jelas melanggar aturan berlaku,” ujarnya.

Lahan di Bangka Belitung yang telah ditanam sawit oleh oknum pengusaha nakal. Sumber foto: istimewa.
Lahan di Bangka Belitung yang telah ditanam sawit oleh oknum pengusaha nakal. Sumber foto: istimewa.

Gubernur Hidayat secara terang menyatakan bahwa penyimpangan lahan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan aparat desa, terutama kepala desa. Ia menyebut bahwa para kepala desa memainkan peran besar dalam pembiaran atau bahkan pengalihan fungsi lahan secara ilegal.

“Sebesar 90 persen peranan kades dan mereka tidak akan bisa menghindar dari pemeriksaan Satgas Kelapa Sawit dari Kejakgung ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, dirinya sudah berkali-kali memperingatkan kepala desa untuk tidak membiarkan perkebunan sawit tumbuh di lahan-lahan yang dilindungi atau diperuntukkan bagi pangan. Namun, banyak yang mengabaikan himbauan tersebut.

“Saya sudah mengingatkan para kades agar jangan membiarkan lahan-lahan terlarang ini ditanami sawit, namun tetap bandel dan inilah akibatnya,” ucap Hidayat.

Sumber: Antara