Fakta Persidangan: Hendra, Kadiv Marketing BPRS Babel, Usulkan dan Buat SOP Perubahan Pembiayaan Ubi Kasesa
SUARABAHANA.COM — Dalam sidang keempat kasus pembiayaan ubi Kasesa di BPRS Bangka Belitung, fakta menarik terungkap.
Ternyata SOP perubahan pembiayaan Ubi Kasesa dengan menggunakan dana LPDB, diusulkan dan dibuat oleh Hendra, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Marketing.

Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tersebut mengungkapkan bahwa SOP No. 184, yang mengatur perubahan dalam pembiayaan ubi Kasesa di BPRS Babel, diajukan oleh Hendra saat menjabat sebagai Kadiv Marketing.
Hal ini menjadi sorotan karena SOP ini memiliki dampak signifikan pada aspek plafon, pencairan bertahap, jaminan, jangka waktu, dan elemen lain yang terkandung di dalamnya.
“Saya waktu itu diangkat sebagai kepala divisi tanggal 17 April 2017. Pada saat itu saya baru tahu disampaikan Direktur Utama bahwa BPRS Babel ini bekerjasama terkait dengan pembiayaan LPDB,” ungkap Saksi Hendra ketika ditanya apakah ia mengetahui kerjasama antara BPRS Babel dan LPDB terkait pembiayaan Ubi Kasesa.
Dalam penjelasannya, Hendra menyebut bahwa SOP No. 184 dibuat untuk memitigasi risiko terkait pembiayaan Ubi Kasesa.
JPU kemudian menanyakan perubahan apa yang terjadi dalam SOP tersebut, dan Hendra menjelaskan bahwa revisi dilakukan terkait plafon, pencairan bertahap, jaminan, dan jangka waktu.
Poin menarik lainnya adalah revisi plafon pembiayaan dari awalnya Rp15 juta per tahun menjadi Rp25 juta per hektar.
“Ada revisi waktu itu terkait dengan Plafon yang pertama itu Rp15 Juta Per tahun, tahun kedua dan ketiganya seperti itu, dirubah menjadi Rp25 juta per hektar yang awalnya Rp15 juta Per Hektar,” jelas Saksi Hendra.









