Pj Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama Temui Pengunjuk Rasa
SUARABAHANA.COM — Sejumlah massa dari Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI) Pangkalpinang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Jumat (25/10/2024). Mereka menuntut agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut tetap netral menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Massa menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN dapat merusak proses demokrasi dalam pemilihan tersebut.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas. Mereka menginginkan agar tindakan tegas diambil untuk menjaga integritas Pilkada yang berlangsung.
Menanggapi aksi tersebut, Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, bersama sejumlah pejabat lainnya, turun langsung menemui para pengunjuk rasa. Dalam pertemuan tersebut, Budi mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan dan menghargai aksi yang berlangsung dengan tertib.
Budi juga mengungkapkan bahwa Pemkot Pangkalpinang sedang berupaya membentuk tim satuan tugas (satgas) yang akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, untuk menjaga netralitas pegawai pemerintah, termasuk ASN dan PHL (Pegawai Harian Lepas).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan terpengaruh oleh pihak manapun dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme. “Saya ke sini mau bekerja. Saya tidak mau juga dikaitkan dengan paslon manapun,” ujar Budi dengan tegas.
Terkait dengan ASN yang terbukti melanggar netralitas, Budi menyatakan bahwa Pemkot akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa seluruh pegawai yang dilaporkan terindikasi tidak netral akan segera dipanggil untuk diperiksa.
Budi juga memastikan bahwa dokumen yang diajukan oleh pengunjuk rasa terkait pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti. Ia berjanji untuk memantau kasus tersebut dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pengkajian dari Bawaslu, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Budi menegaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tinggalkan Balasan