DPRD Setujui Perubahan APBD Pangkalpinang 2025, Pj Wali Kota Apresiasi Komitmen Dewan
SUARABAHANA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-XX Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (21/07/2025).
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertzha, yang menyatakan bahwa proses pembahasan Raperda telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif, melibatkan berbagai pihak seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan bahwa perubahan APBD ini penting dalam rangka menyesuaikan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 sudah melalui proses mendalam dan komprehensif, mulai dari pembahasan bersama Badan Anggaran dan TAPD hingga pandangan akhir seluruh fraksi,” ujar Abang Hertzha.
Ia menambahkan, perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa program pembangunan daerah tetap relevan dan sejalan dengan prioritas pembangunan provinsi serta nasional. Nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025 sebelumnya telah disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam Rapat Paripurna pada bulan Juni 2025.

Dalam rapat yang sama, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui perubahan APBD tersebut. Ia menilai keputusan ini mencerminkan semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif dalam merespons dinamika dan kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
“Saya sampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang sudah menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 ini. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” ungkap Unu Ibnudin.
Lebih lanjut, ia berharap perubahan dalam struktur APBD ini dapat mempercepat realisasi program-program prioritas daerah, seperti perbaikan infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta penguatan sektor ekonomi dan sosial di Kota Pangkalpinang.

Sekedar informasi, Raperda Perubahan APBD tersebut akan menjadi landasan hukum baru dalam penggunaan dan distribusi anggaran hingga akhir tahun 2025. Pemerintah Kota Pangkalpinang dinilai berkomitmen menjalankan setiap program dengan akuntabilitas tinggi serta memastikan transparansi dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah.
Rapat Paripurna ke-XX ini menandai langkah penting dalam siklus penganggaran daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan di Kota Pangkalpinang. Dukungan legislatif terhadap Raperda Perubahan APBD juga menjadi sinyal positif bagi pelaksanaan program strategis yang telah dirancang oleh Pemerintah Kota.
Dengan disetujuinya perubahan APBD tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki payung hukum untuk menyesuaikan belanja dan pendapatan daerah berdasarkan realisasi fiskal semester pertama serta proyeksi kebutuhan dan tantangan pembangunan pada semester kedua tahun 2025.
