Hemat Anggaran, Prabowo Instruksikan Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
SUARABAHANA.COM — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan seluruh lembaga pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada 22 Januari 2025.
Tujuan utama dari Inpres ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan daerah agar lebih efektif dan efisien. Dengan kata lain, setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sasaran dari Inpres ini sangat luas, mencakup Kabinet Merah Putih, TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung. Selain itu Instruksi Presiden ini juga menyasar lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Pada diktum keempat, Para Gubernur, Bupati dan Wali Kota juga diinstruksikan untuk membatasi Belanja Tidak Produktif. Pemerintah daerah diminta membatasi anggaran untuk kegiatan yang kurang produktif seperti acara seremonial, studi banding, dan seminar.
Belanja perjalanan dinas juga harus dikurangi sebesar 50% untuk menghemat anggaran. Selanjutnya, pemberian honorarium harus dibatasi jumlahnya dan besarannya harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Seluruh kegiatan harus berorientasi pada hasil yang konkret dan dapat diukur. Anggaran harus lebih diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan pemberian hibah kepada pihak lain harus lebih selektif dan sesuai dengan kebutuhan.
“Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini. Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik,” demikian bunyi Instruksi Presiden diktum keenam dan ketujuh.
Tinggalkan Balasan