SUARABAHANA.COMPT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola perusahaan, termasuk dalam hal kemitraan penambangan yang melibatkan kelompok masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan sistem pertambangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, PT Timah bersama Kejaksaan Agung telah mengadakan rapat koordinasi terkait rencana tata kelola kerja sama kemitraan penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam rapat tersebut, PT Timah menyampaikan rencana untuk mengembangkan pola kemitraan penambangan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Pola ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan regulasi dan prinsip good mining practice.

Sumber foto: Gonews.
Sumber foto: Gonews.

Pola kemitraan ini tidak hanya bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam aktivitas pertambangan, tetapi juga memberikan peluang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang legal dan terstruktur. Rencana ini akan segera diimplementasikan di wilayah penambangan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.

Baca juga:  Food Millenial Festival ke-8 Meriahkan Hari Jadi Pangkalpinang ke-266 Tahun

Menurut Anggi Siahaan, Departement Head Corporate Communication PT Timah, pola kemitraan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. “Kami beradaptasi dengan menghadirkan pola kemitraan yang melibatkan masyarakat langsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan dengan prinsip keberlanjutan,” ujar Anggi.

PT Timah juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Anggi menjelaskan bahwa kemitraan penambangan timah ini dapat melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan. “Program kemitraan ini akan kami uji coba di Batu Beriga. PT Timah akan melakukan penambangan dengan melibatkan masyarakat lokal dalam aktivitasnya,” jelas Anggi.

Baca juga:  Kapolres Basel Kunjungi Tanjung Labu, Salurkan Bansos Hingga Pengobatan Gratis

Dalam pelaksanaannya, setiap alat produksi ponton yang beroperasi di Perairan Beriga akan melibatkan dua tenaga kerja lokal. “Formulasinya adalah kebutuhan tenaga kerja di alat produksi ponton akan terdiri dari masyarakat lokal, operator PIP, dan pengawas. Kami akan memastikan pola ini berjalan dengan baik, kondusif, dan saling menguntungkan,” tambah Anggi.

Saat ini, PT Timah juga sedang mendorong BUMDes Beriga untuk memenuhi persyaratan seperti SIUJP (Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan) agar dapat bermitra langsung dengan perusahaan. Melalui kemitraan ini, PT Timah akan memberikan pendampingan kepada BUMDes dalam hal perizinan, aspek teknis, serta penerapan standar keselamatan dan lingkungan.

“Kami mendorong BUMDes untuk memenuhi semua persyaratan sesuai regulasi. Dengan begitu, program kemitraan ini dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa,” ucap Anggi.

Baca juga:  Sekda Radmida Dawam Pimpin Rakor TPU Percontohan dan Pola Ruang Laut

Pola kemitraan ini terus disempurnakan agar masyarakat di sekitar wilayah tambang tidak hanya berperan aktif dalam kegiatan penambangan, tetapi juga dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan, pencegahan kecelakaan tambang, dan kontribusi terhadap negara.

“Pola kemitraan ini diharapkan menjadi solusi inovatif dalam tata kelola pertambangan yang lebih baik. Selain itu, ini juga akan memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat. Dengan kerja sama yang sinergis, kami optimistis dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang berdaya guna dan berkelanjutan,” ungkap Anggi.

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat. Dengan adanya pola kemitraan ini, masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap kegiatan ekonomi berbasis pertambangan tanpa harus melakukan aktivitas tambang ilegal yang berisiko bagi lingkungan dan keselamatan.