Kamaksi Babel Desak Pemeriksaan Pajak PT BCP
SUARABAHANA.COM — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Bangka Belitung (Babel) kembali menggulirkan sorotan tajam terhadap dugaan pelanggaran hukum di dunia pertambangan.
Kali ini, mereka mendesak KPP Pratama Pangkalpinang untuk segera memeriksa dugaan praktik pengemplangan pajak oleh PT. Bangka Cipta Pratama (BCP), yang beroperasi di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam konferensi pers di kantor DPD KAMAKSI Babel pada Senin (28/4/2025), Ketua DPD KAMAKSI, Ahmad Ridwan, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap indikasi penyelewengan pajak yang berpotensi merugikan negara.
“Kami menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan pajak oleh PT. BCP. Bukti-bukti dari lapangan menunjukkan aktivitas produksi berjalan, meski izin usaha pertambangan (IUP) mereka tidak mencatatkan produksi,” ujar Ridwan dengan tegas dalam pers rilis, Senin (28/4/2025).
Menurut Ridwan, fakta ini menimbulkan tanda tanya besar. Pabrik PT. BCP yang berlokasi di Desa Mudel, Bangka Tengah, tetap beroperasi aktif, sementara laporan produksi nihil.
Ia menilai, kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak perusahaan tersebut.
Ridwan menegaskan, dugaan pelanggaran ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi perusahaan lain yang taat aturan.
“Penegakan hukum tegas sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas sistem perpajakan. Kita tidak bisa membiarkan praktik kotor ini dibiarkan,” tandasnya.
KAMAKSI Babel menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.
Organisasi ini menyerukan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor tambang yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi daerah.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana sumber daya alam mereka dikelola. Kami tidak akan berhenti mengawal proses ini hingga tuntas,” tambah Ridwan.
Lebih lanjut, KAMAKSI mengungkapkan hasil penelusuran mereka yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Tengah.
Tercatat, sejak 2019 hingga 2025, PT. BCP belum pernah melaporkan hasil produksi ataupun membayar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan pertambangan zirkon di Desa Nibung.
“Menurut staf BPPKAD, alasan PT. BCP karena belum berproduksi. Tapi kenyataannya, pabrik terus beroperasi. Masak iya, pabrik jalan terus, tapi tidak ada setoran PAD?” sindir Ridwan.
Sebagai bentuk langkah nyata, KAMAKSI Babel meminta Kapolda Babel untuk segera memanggil Direktur PT. BCP, guna dimintai klarifikasi terkait dugaan ketidakpatuhan pajak tersebut.
Selain itu, mereka juga mendorong KKP Pratama Pangkalpinang untuk mengaudit laporan pajak perusahaan secara menyeluruh.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya ketidakadilan. Semua perusahaan harus diperlakukan sama di depan hukum,” tegas Ridwan lagi.
KAMAKSI Babel menyerukan kepada masyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
Ridwan menilai, kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum adalah kunci untuk menciptakan iklim usaha yang bersih dan berkeadilan.
“Kami percaya, dengan kerja sama yang erat, kita bisa membangun Bangka Belitung yang lebih transparan dan bebas dari korupsi,” pungkas Ridwan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media ini masih menunggu konfirmasi dan klar ifikasi resmi dari PT. BCP.