Perpres 66 Tahun 2025, Jaksa dan Keluarga Kini Bisa Dapat Perlindungan Polisi dan TNI
SUARABAHANA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 pada Rabu, 21 Mei 2025.
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi jaksa dan anggota keluarganya untuk memperoleh perlindungan negara, baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Aturan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang penuh risiko. Perlindungan ini juga diperluas hingga mencakup keluarga jaksa.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres 66/2025 disebutkan, “Perlindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga.”
Namun demikian, Pasal 3 mengatur bahwa perlindungan negara tersebut hanya dapat dilakukan atas permintaan dari pihak kejaksaan.
Artinya, kepolisian tidak serta-merta memberikan perlindungan tanpa adanya permohonan resmi dari lembaga kejaksaan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan anggota keluarga adalah:
1. Orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah,
2. Orang yang memiliki hubungan darah dalam garis menyamping hingga derajat ketiga,
3. Orang yang memiliki hubungan perkawinan dengan jaksa,
4. Atau mereka yang menjadi tanggungan jaksa.
Ketentuan ini dinilai memperkuat payung hukum bagi aparat penegak hukum yang kerap menghadapi intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik dalam menjalankan tugas.
Menariknya, Perpres ini juga membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa. Hal tersebut diatur dalam Bab III Perpres 66/2025 tentang Perlindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan, terdapat tiga bentuk perlindungan oleh TNI kepada jaksa, yakni:
1. Perlindungan terhadap institusi kejaksaan,
2. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi,
3. Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Kemudian pada Pasal 9 ayat (2) ditegaskan, “Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.”
