SUARABAHANA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan untuk segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Hal ini sebagai bentuk mitigasi risiko korupsi yang dinilai masih tinggi di daerah tersebut.

Peringatan atau warning itu disampaikan langsung oleh jajaran KPK saat menerima kunjungan Pemkab Bangka Selatan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/5).

KPK saat menerima kunjungan Pemkab Bangka Selatan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/5). Sumber: kpk.go.id.
KPK saat menerima kunjungan Pemkab Bangka Selatan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/5). Sumber: kpk.go.id.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang menunjukkan skor rendah dan tingkat kerentanan korupsi yang tinggi.

“Banyak yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Soal promosi dan mutasi masih berisiko tinggi, lalu intervensi pihak lain sangat tinggi.

Objektivitas dalam manajemen SDM masih sangat lemah,” ungkap Untung Wicaksono, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.

KPK menemukan berbagai indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada praktik korupsi.

Salah satu sektor yang paling disorot adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang disebut sebagai “masalah semua” oleh pihak KPK.

Menurut Untung, perencanaan yang tidak jelas, hingga potensi kolusi dan nepotisme dalam pengadaan, menjadi pemicu kerawanan korupsi.

Di sektor manajemen SDM, praktik promosi dan mutasi masih banyak dipengaruhi oleh hubungan personal atau almamater, menghambat penerapan sistem merit yang adil.

“Strateginya adalah sistem merit. Kalau ASN sudah masuk dalam merit system, semua orang punya kesempatan yang sama tanpa melihat kedekatan,” tegas Untung.

Hasil SPI menunjukkan skor Pemkab Bangka Selatan masih berada di zona rentan dengan angka yang tidak menunjukkan tren perbaikan signifikan.

Berikut data SPI dalam empat tahun terakhir:

2021: 71,46

2022: 69,52

2023: 71,84

2024: 69,10

Sementara itu, skor MCSP 2024 Pemkab Bangka Selatan menjadi yang terendah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari delapan area yang dinilai, lima di antaranya masuk kategori rentan. Di antaranya:

Skor Penganggaran: 67,64

Skor PBJ: 63,00

Skor Pengelolaan Barang Milik Daerah: 70,06

Skor Pajak Daerah: 48,20 

Salah satu isu besar lainnya adalah pokok pikiran (pokir) dalam penganggaran, yang menurut KPK berpotensi besar menjadi celah korupsi jika tidak mengacu pada RPJMD, visi-misi kepala daerah, serta indikator kinerja utama.

Pengelolaan aset daerah juga menjadi sorotan. Pemkab Bangka Selatan menargetkan sertifikasi 300 dari 437 bidang tanah pada 2025.

Namun, proses ini mengalami banyak hambatan, termasuk kendala transportasi, status kawasan hutan, serta ketidakjelasan batas-batas lahan.

“Transportasi yang tidak mendukung untuk pengukuran sering jadi kendala kami,” keluh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.

KPK juga menyoroti lemahnya optimalisasi pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu solusi yang ditawarkan KPK adalah pembentukan tim khusus serta sistem cleansing untuk data wajib pajak yang tidak valid.

“Tim harus turun langsung ke lapangan untuk memeriksa potensi pajak. Tapi tetap berkoordinasi dengan inspektorat sebelum menetapkan SK cleansing,” kata Untung.

Inovasi juga didorong melalui kolaborasi antara Pemda, BUMDes, dan perbankan untuk memfasilitasi pembayaran pajak warga secara kolektif.

Di sisi lain, regulasi tentang rekam transaksi restoran dan hotel juga perlu direvisi agar tidak mengandung merek tertentu serta memiliki sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Menanggapi arahan dan temuan KPK, Bupati Riza Herdavid menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh.

“Saya harap KPK membantu kami untuk mengambil langkah yang tepat mengatasi kondisi ini,” ucap Riza.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekda Bangka Selatan Hefi Nuranda, Kepala Inspektorat Mulyono, serta jajaran Direktorat Korsup Wilayah II KPK.

KPK dengan tegas menggarisbawahi bahwa perbaikan tata kelola tidak bisa hanya dilakukan secara seremonial.

Dibutuhkan kemauan politik yang kuat, keberanian untuk menindak oknum tidak berintegritas, serta langkah-langkah konkret yang konsisten dijalankan.

Sumber: kpk.go.id