Dua Menara BTS di Bangka Selatan Nihil Izin PBG, Ini Kata Diskominfo!
SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengumumkan hasil verifikasi ulang terhadap keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah tersebut. Dari total 105 unit menara BTS yang diverifikasi, ditemukan dua unit belum memiliki dokumen izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto, pada Selasa (17/6/2025). Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan penyedia menara BTS tersebut telah diminta untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

“Dari 105 unit BTS yang telah diverifikasi, sebanyak 103 unit dinyatakan telah memiliki dokumen perizinan lengkap. Untuk dua unit BTS yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan PBG, sudah kami minta agar segera melengkapi dokumen dimaksud,” ujar Yuri.
Proses verifikasi ini dilaksanakan melalui koordinasi antara Diskominfo dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk memastikan setiap infrastruktur telekomunikasi beroperasi secara legal dan aman di wilayah Bangka Selatan.
Yuri menjelaskan bahwa proses verifikasi menyasar seluruh menara BTS yang telah beroperasi. Tujuan utamanya adalah menjamin legalitas dokumen serta kelayakan operasional bangunan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan koordinasi bersama rekan-rekan dari Dinas PMPTSP beberapa waktu lalu, Pemkab Bangka Selatan telah menyelesaikan proses verifikasi ulang kepemilikan izin PBG/IMB pada objek tower BTS di wilayah Bangka Selatan,” tambah Yuri.
Selain menyoroti aspek legalitas, Yuri juga mengingatkan para penyedia menara BTS agar rutin melakukan pengecekan terhadap sistem pengamanan petir, terutama sistem grounding, untuk mengantisipasi risiko saat cuaca ekstrem.
“Selain itu, kami juga meminta kepada pihak perusahaan penyedia menara BTS agar secara berkala memastikan keberfungsian peralatan grounding petir, apalagi saat ini intensitas hujan cukup tinggi,” tuturnya.
Menurutnya, sistem grounding yang tidak berfungsi dengan baik dapat membahayakan infrastruktur maupun masyarakat sekitar, terutama saat terjadi sambaran petir. Oleh karena itu, pemeliharaan berkala menjadi aspek penting dalam operasional menara BTS.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, menegaskan bahwa proses perizinan usaha di wilayahnya kini semakin mudah diakses melalui sistem daring Online Single Submission (OSS). Pengumuman ini disampaikan saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya pada Senin (4/11/2024).

“Dinas perizinan saat ini tidak lagi bertatap muka langsung dengan investor. Semua proses dilakukan melalui OSS, dan kami hanya mengelola sistemnya saja,” ujar Kartikasari.
Menurutnya, penggunaan OSS memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor, sesuai dengan arahan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Perpu No. 2 Tahun 2022. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha di Bangka Selatan untuk memanfaatkan layanan online ini.
Lebih lanjut, Kartikasari menjelaskan bahwa ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mengurus perizinan, yaitu Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (dahulu IMB). Perizinan ini terbagi dalam tiga tingkat risiko: rendah, menengah, dan tinggi.
