Kejagung Tindak Jaksa Nakal, Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum merinci secara detail konstruksi perkara, termasuk modus operandi dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas tersebut. Anang menyebutkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh internal Kejaksaan.
“Berawal dari aduan masyarakat, kemudian segera kami tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun ke lapangan, dilakukan klarifikasi, dan setelah dinilai cukup, diserahkan ke pengawasan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung, lanjut Anang, menemukan adanya cukup bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar ketentuan hukum dan etika profesi jaksa. Atas dasar itu, perkara tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Dari pengawasan sudah cukup bukti, sehingga penanganan selanjutnya diserahkan kepada penyidik pada Jampidsus,” katanya.
Seiring dengan penetapan status tersangka, P juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah dan diberhentikan sementara dari kedinasan sebagai jaksa. Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas proses hukum serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.
“Saat ini yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum di internal institusi. Anang menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


