Kajari Bangka Tengah Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Baznas Enrekang Sulsel
Intisari Berita:
- Kejaksaan Agung menahan tersangka P, mantan Kajari Enrekang, atas dugaan penerimaan uang Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional.
- Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik JAM Pidsus selama 20 hari sejak 22 Desember 2025 di Rutan Cabang Kejaksaan Agung.
- Tersangka P dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan alat bukti, dokumen, petunjuk, dan barang bukti sah.
_____________________________________________________
SUARABAHANA.COM — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang. Penahanan yang dilakukan pada hari Senin(22/12/2025) terhadap tersangka P, terkait dengan perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Penahanan terhadap Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, dan sebab itu Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”, ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya untuk kepentingan penyidikan terkait dengan kasus tersebut, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.








