Kajari Bangka Tengah Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi Baznas Enrekang Sulsel
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, inisial P, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang periode 2021–2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers mengatakan P ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yang berinisial ISL. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas lengkap tersangka ISL kepada publik.
“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Dalam perkara tersebut, P diduga menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, ia diduga menerima aliran dana dengan total nilai mencapai sekitar Rp840 juta. Uang tersebut diterima bersama tersangka lain berinisial ISL.
“Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL,” ujar Anang.
Seiring dengan penetapan status tersangka, P juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah dan diberhentikan sementara dari kedinasan sebagai jaksa. Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas proses hukum serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.
“Saat ini yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara,” tegas Anang.


