Intisari Berita:

  1. Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di Desa Keposang, Toboali, dengan barang bukti sabu seberat 2,20 gram.
  2. Salah satu tersangka merupakan residivis narkotika, sementara tersangka lain diketahui menjabat sebagai kepala dusun di Desa Keposang, Bangka Selatan.
  3. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (8/1/2026) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi oleh Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, melalui siaran pers yang diterima media. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, tertanggal 8 Januari 2026.

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

“Peristiwa penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di rumah salah satu tersangka berinisial DS alias DEN yang beralamat di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali. Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bangka Selatan mengamankan dua tersangka, masing-masing DS alias DEN (37) dan RK alias ADI (25),” kata Iptu GJ Budi.