Intisari Berita :

  1. Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menangkap tersangka penganiayaan berat berinisial AN di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat.
  2. Korban KN, nelayan asal Toboali, mengalami luka berat di pergelangan tangan kiri akibat dibacok parang oleh pelaku di Jalan Damai.
  3. Motif penganiayaan dipicu persoalan utang yang belum lunas dan emosi pelaku akibat masalah keluarga sebelum kejadian berlangsung.

SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Toboali. Pelaku berinisial AN (26) ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (31/1/2026) sore, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Korban diketahui bernama KN (46), seorang nelayan, yang mengalami luka berat pada pergelangan tangan kiri akibat dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pelapor dalam perkara ini adalah GR (23), anak korban, yang pertama kali menerima informasi dari saksi PK mengenai peristiwa penganiayaan yang menimpa ayahnya. Setelah mendapat kabar tersebut, pelapor langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan untuk mendapatkan penanganan medis, sebelum melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangka Selatan.

Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menangkap tersangka penganiayaan berat berinisial AN di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menangkap tersangka penganiayaan berat berinisial AN di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi SH menjelaskan, laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung, tertanggal 23 Januari 2026. Berdasarkan laporan itu, Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku penganiayaan berat tersebut.

“Hasil penyelidikan anggota Buser Sat Reskrim, pada Sabtu siang kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok,” ujar Iptu Budi dalam keterangan resminya, Minggu (1/2/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Buser langsung bergerak ke Kabupaten Bangka Barat. Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku AN berhasil diamankan saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Tanjung Kalian, Mentok. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.