Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban secara langsung.

Polisi juga mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut. Menurut keterangan penyidik, penganiayaan dipicu oleh masalah utang pelaku kepada korban yang belum dilunasi. Selain itu, pelaku diketahui tengah mengalami persoalan internal keluarga sebelum kejadian berlangsung.

“Pada saat sebelum kejadian, pelaku sedang dalam masalah keluarga. Ketika keluar rumah, pelaku tidak sengaja bertemu korban. Pelaku merasa tersinggung karena korban menatapnya dengan sinis, sehingga pelaku emosi dan langsung membacok korban,” jelas Iptu Budi.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Trk., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Setiap tindak pidana akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.