Intisari Berita:

  • Penerimaan Murid Baru madrasah negeri di Bangka Belitung dipastikan gratis tanpa pungutan. Ombudsman RI Babel melakukan pengawasan bersama Kanwil Kemenag untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
  • Koordinasi pengawasan melibatkan pimpinan Kanwil Kemenag Babel dan jajaran bidang pendidikan madrasah. Total terdapat 204 madrasah, termasuk 28 negeri dengan jenjang MIN, MTsN, dan MAN.
  • Ombudsman menekankan pentingnya transparansi biaya di madrasah swasta serta mendorong penguatan mekanisme pengaduan publik agar masyarakat mudah melaporkan dugaan pungutan liar atau maladministrasi.

SUARABAHANA.COM — Penerimaan Murid Baru (PMB) pada madrasah negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan tidak dipungut biaya. Kebijakan ini ditegaskan dalam koordinasi antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Babel, Senin (27/4/2026), sebagai upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik di sektor pendidikan.

Koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan proses PMB madrasah berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar. Dalam pertemuan tersebut, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Babel Pril Marori bersama jajaran menyampaikan komitmen bahwa seluruh madrasah negeri di wilayah Babel wajib melaksanakan PMB tanpa biaya.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027. Regulasi tersebut menegaskan bahwa akses pendidikan di madrasah negeri harus terbuka dan tidak membebani masyarakat secara finansial.

IMG 20260428 WA0000

Data yang disampaikan Kanwil Kemenag Babel menunjukkan terdapat 204 madrasah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari jumlah tersebut, 28 merupakan madrasah negeri yang terdiri dari 5 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 11 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan 12 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Sementara sisanya merupakan madrasah swasta yang memiliki kebijakan pembiayaan masing-masing.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menggratiskan PMB madrasah negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret dalam menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa program PMB gratis tidak hanya sebatas kebijakan administratif, tetapi juga harus dijaga implementasinya di lapangan agar tidak disusupi praktik pungutan liar. Ombudsman menilai pengawasan menjadi kunci utama untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.

 

“PMB gratis di madrasah negeri adalah bentuk keadilan akses pendidikan dan harus dijaga dari praktik pungutan liar,” ujarnya.

Di sisi lain, Ombudsman juga memberikan perhatian terhadap madrasah swasta yang memiliki fleksibilitas dalam menentukan biaya pendidikan. Meski demikian, lembaga pendidikan swasta tetap diminta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan pungutan kepada masyarakat.

Ombudsman menekankan bahwa seluruh informasi terkait biaya harus disampaikan secara terbuka dan jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat. Transparansi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

Selain itu, penguatan mekanisme pengaduan menjadi salah satu fokus utama dalam koordinasi tersebut. Ombudsman Babel mendorong agar Kanwil Kemenag maupun Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Pemanfaatan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disebut sebagai salah satu sarana efektif dalam menampung laporan masyarakat. Namun, Ombudsman menilai sosialisasi terhadap layanan tersebut masih perlu ditingkatkan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkannya secara optimal.

“Saluran pengaduan harus mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, dan memberi kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar atau maladministrasi dalam proses PMB madrasah dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Salah satunya melalui layanan WhatsApp Ombudsman Babel di nomor 0811-9737-3737.