Ringkasan
  • Pemkab Bangka Selatan mengusulkan pembentukan BPBD Bangka Selatan melalui perubahan keempat Perda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Usulan ini diamanatkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (30/9/2026).
  • Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan dua Raperda, yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan perubahan Perda OPD. DPRD sekaligus mengambil keputusan atas Raperda APBD Perubahan 2026 dan Raperda Pengembangan Budaya Literasi.
  • Wabup Debby menegaskan penataan perangkat daerah harus menyesuaikan kebutuhan riil, karakteristik wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah agar pelayanan publik kepada masyarakat semakin efektif.

SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengusulkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lewat perubahan keempat Perda Organisasi Perangkat Daerah, yang disampaikan Wakil Bupati Bangka Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (30/9/2026).

“Penataan perangkat daerah pada dasarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya,” ujar Wabup Debby saat membacakan pendapat akhir Bupati.

Toboali – Wabup Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri rapat paripurna tersebut di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Rapat membahas sejumlah agenda terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Agenda itu mencakup pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.

Selain itu, Pemkab Bangka Selatan menyampaikan dua Raperda kepada DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.

Wabup Debby membacakan Penjelasan dan Pendapat Akhir Bupati Bangka Selatan. Pemkab menegaskan pentingnya penataan perangkat daerah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurut Wabup Debby, perubahan nomenklatur perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintahan dengan perkembangan regulasi, hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu substansi penting dalam perubahan itu adalah pembentukan BPBD sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.

Pembentukan BPBD diharapkan memperkuat kapasitas Pemkab Bangka Selatan dalam penanggulangan bencana agar semakin kapabel, siaga, dan responsif, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

“Pembentukan perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil, karakteristik wilayah, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.