Tegas! Kades Bedengung Dipecat Tidak Hormat, Ini 3 Alasan Bupati Riza
- Pemkab Bangka Selatan resmi memberhentikan Kepala Desa Bedengung, Amrullah, secara tidak hormat melalui SK Bupati Nomor 188.45/412/DPMD/26 tertanggal Rabu (21/10/2026), setelah terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan demi keuntungan pribadi dan dijatuhi sanksi maksimal.
- Keputusan diambil berdasarkan investigasi mendalam Inspektorat bersama dinas terkait. Bupati Riza Herdavid menyebut Amrullah terindikasi menguntungkan diri sendiri, dan pemecatan ditempuh sesuai mekanisme serta telaah resmi pemerintah daerah.
- Amrullah sebelumnya sudah pernah dijatuhi sanksi tingkat sedang, namun kembali mengulangi kesalahan serupa. Riza menegaskan pemerintah daerah taat asas regulasi dan tidak main-main terhadap pelanggaran yang merugikan orang banyak.
SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memberhentikan Kepala Desa Bedengung, Amrullah, secara tidak hormat karena terbukti menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Keputusan itu tertuang dalam SK Bupati Nomor 188.45/412/DPMD/26 tertanggal Rabu (21/10/2026).
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan keputusan itu diambil lewat mekanisme resmi. “Sesuai mekanisme dan telaah dari inspektorat serta dinas terkait, ditemukan kesimpulan bahwa oknum ini menyalahgunakan wewenang dan terindikasi menguntungkan diri sendiri. Maka, diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya.
Alasan Kades Bedengung Dipecat Tidak Hormat
Pemecatan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan Inspektorat bersama dinas terkait. Dari hasil pemeriksaan, Amrullah dinyatakan terbukti memanfaatkan wewenang jabatannya demi keuntungan pribadi, sehingga pemerintah daerah menjatuhkan sanksi terberat.
Riza mengungkapkan, Amrullah sebelumnya pernah melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi tingkat sedang. Namun, dalam perjalanannya yang bersangkutan kembali mengulangi kesalahan serupa, hingga akhirnya pemerintah daerah mengambil sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak hormat.
“Pemerintah daerah taat asas regulasi dan tidak main-main, apalagi jika sudah merugikan orang banyak. Kesempatan sudah kami berikan, tetapi karena kembali diulang, kami ambil tindakan tegas,” tegas Riza.









