Kelebihan Bayar di RSUD dan Proyek Bangunan, Belitung Raih WTP dengan Catatan BPK
SUARABAHANA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2024.
Meski meraih opini tertinggi, BPK tetap menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan, termasuk kelebihan pembayaran jasa di RSUD dan kekurangan volume pada sejumlah proyek bangunan gedung.

Opini tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 95.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 2024, dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, pemeriksaan kami juga menemukan kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK dalam laporan resminya.
Salah satu temuan signifikan adalah kelebihan pembayaran belanja jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak sesuai ketentuan. Nilai kelebihan pembayaran tersebut tercatat sebesar Rp310.064.006,50.
“Pembayaran jasa pelayanan pada RSUD tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran,” ungkap BPK.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Belitung memerintahkan Direktur RSUD, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, untuk memproses pengembalian dana tersebut ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain di sektor kesehatan, BPK juga menemukan adanya kekurangan volume atas 11 paket pekerjaan bangunan dan gedung yang tersebar di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nilai pekerjaan yang tidak sesuai volume tersebut mencapai Rp344.003.000,00.
“Pemerintah Kabupaten Belitung berisiko menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana belanja dan pembayaran,” sebut BPK dalam laporannya.
BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung untuk menindaklanjuti temuan tersebut, di antaranya:
Pertama, Direktur RSUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran diminta memproses kelebihan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp310.064.006,50 dan menyetorkannya ke Kas BLUD.
Kedua, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta memproses kelebihan pembayaran senilai Rp70.816.000,00 dan menyetor ke Kas Daerah.
Ketiga, Direktur RSUD juga direkomendasikan memproses kelebihan pembayaran lain senilai Rp119.329.000,00 ke Kas BLUD.
Keempat, Kepala Dinas PUPR diminta menindaklanjuti kelebihan pembayaran sebesar Rp153.858.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
BPK menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan bukanlah untuk menyampaikan opini atas efektivitas sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang secara khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu,” demikian bunyi kutipan dalam LHP.





