OPINI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selalu menjadi kabar yang disambut meriah oleh pemerintah daerah. Spanduk ucapan selamat dipasang, seremoni digelar, dan prestasi dipublikasikan sebagai bukti keberhasilan mengelola keuangan negara. Namun, masyarakat tidak boleh berhenti membaca hanya sampai pada kalimat “meraih WTP”.

Dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menunjukkan fakta yang lebih utuh. Di balik opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2026 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BPK tetap menemukan kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut bukan persoalan sepele. BPK mencatat pengelolaan Pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) restoran dan penyedia jasa boga belum memadai sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp141.953.090,10. Pada saat yang sama, terdapat kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang memunculkan kelebihan pembayaran senilai Rp80.202.000.

Nilai tersebut mungkin tidak besar jika dibandingkan total APBD. Namun, ukuran integritas tata kelola keuangan tidak pernah ditentukan oleh besar kecilnya angka. Satu rupiah yang tidak dikelola sesuai aturan tetap merupakan kerugian bagi kepentingan masyarakat.

Masalah yang sesungguhnya berada pada lemahnya sistem pengawasan. Ketika pajak daerah tidak dipungut secara optimal, daerah kehilangan sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik. Ketika volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, masyarakat berpotensi menerima hasil pembangunan yang kualitasnya tidak sebagaimana mestinya.

Ironisnya, setiap kali WTP diraih, ruang publik lebih ramai membicarakan penghargaan dibandingkan isi pemeriksaan. Padahal, inti pemeriksaan BPK bukan hanya memberikan opini, melainkan juga mengungkap kelemahan yang harus segera diperbaiki.

Masih banyak masyarakat yang menganggap WTP berarti tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan daerah. Persepsi tersebut keliru. WTP hanya menyatakan laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. WTP bukan sertifikat bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran berlangsung tanpa kesalahan.

Karena itu, menggunakan opini WTP sebagai tameng untuk menepis kritik merupakan sikap yang tidak tepat. Justru pemerintah yang memperoleh WTP harus semakin terbuka menerima masukan karena masih terdapat pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan.

Temuan mengenai kekurangan penerimaan PBJT menunjukkan bahwa pengawasan terhadap potensi pajak daerah masih perlu diperkuat. Pajak merupakan urat nadi pembangunan. Setiap kebocoran, sekecil apa pun, akan mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai pelayanan publik.

Demikian pula dengan temuan kekurangan volume pekerjaan. Persoalan seperti ini hampir selalu muncul dalam berbagai laporan pemeriksaan di banyak daerah. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah masih menjadi titik lemah yang belum benar-benar dibenahi.

BPK telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas. Kekurangan pembayaran pajak harus ditagih sesuai ketentuan. Kelebihan pembayaran pekerjaan harus diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah. Rekomendasi itu bukan sekadar saran, melainkan kewajiban yang harus ditindaklanjuti.

Yang kini dinanti masyarakat bukan lagi seremoni atas raihan WTP, melainkan langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan seluruh rekomendasi BPK. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaiannya berjalan.

Kepala daerah memegang peranan penting dalam memastikan setiap organisasi perangkat daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Pengawasan internal harus benar-benar berfungsi sebagai alat pencegahan, bukan sekadar formalitas administratif.

Inspektorat daerah juga harus mampu membangun sistem pengendalian yang lebih efektif. Temuan yang sama tidak boleh terus berulang setiap tahun karena hal itu menunjukkan lemahnya proses evaluasi internal.

Transparansi menjadi kunci penting. Pemerintah seharusnya secara berkala menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK kepada masyarakat. Keterbukaan seperti itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Di sisi lain, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dalam rapat paripurna.

Media massa pun memiliki peran strategis untuk mengawal proses tersebut. Yang perlu diberitakan bukan hanya keberhasilan memperoleh WTP, tetapi juga bagaimana pemerintah menyelesaikan setiap catatan yang diberikan auditor negara.

Budaya mengejar opini tanpa memperbaiki akar persoalan harus diakhiri. Tujuan utama pengelolaan keuangan daerah bukanlah sekadar memperoleh predikat, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Prestasi sejati bukan terletak pada banyaknya penghargaan yang diterima, melainkan pada keberanian mengakui kelemahan serta kesungguhan memperbaikinya. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang tidak alergi terhadap kritik dan menjadikan hasil audit sebagai bahan evaluasi.

Catatan Redaksi: Editorial ini merupakan pendapat dan pandangan resmi redaksi Suarabahana.com. Pandangan yang disampaikan disusun berdasarkan informasi dokumen resmi LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pers dalam memberikan perspektif, mendorong diskusi publik yang sehat, serta mendukung pelayanan publik dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.