Ringkasan

Plt Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, menegaskan penegakan disiplin ASN dilakukan tegas dan objektif. Sepanjang 2026, oknum ASN yang terbukti korupsi dijatuhi PTDH dan putusannya disetujui BKN.

Pada Juni hingga Juli 2026, BKPSDMD bersama Inspektorat dan Satpol PP menggelar sidak ke belasan OPD. Hasil temuan sudah disampaikan resmi kepada tiap OPD untuk ditindaklanjuti atasan langsung.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, Kepala OPD adalah pintu utama penegakan disiplin. Identitas pegawai dan rincian perkara tidak dibuka karena dikecualikan UU Keterbukaan Informasi Publik.

SUARABAHANA.COM, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui BKPSDMD menegaskan penegakan disiplin ASN dilakukan tegas, objektif, dan akuntabel, ditandai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum ASN yang terbukti korupsi serta sidak ke belasan OPD sepanjang Juni hingga Juli 2026.

“Beberapa kasus telah selesai diputuskan, termasuk tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut juga telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Plt Kepala BKPSDMD, Rori Windrasari Safitri.

Daftar Isi

Sanksi PTDH bagi ASN Terbukti Korupsi

Pernyataan tersebut disampaikan Rori Windrasari Safitri, S.IP, sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai penegakan disiplin dan penanganan pelanggaran ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, Kamis (23/07/2026). Ia juga mengapresiasi pers yang menjadi mitra pemerintah dalam mengawal integritas birokrasi.

Rori menjelaskan, sepanjang 2026 BKPSDMD telah menangani sejumlah proses hukuman disiplin (Hukdis) terhadap ASN yang melakukan pelanggaran. Beberapa perkara sudah memiliki keputusan final, sementara sejumlah dugaan pelanggaran lainnya masih diperiksa sesuai prosedur dan tahapan yang diatur regulasi.

Sidak ke Belasan OPD

Selain penindakan, BKPSDMD mengedepankan langkah pencegahan. Sepanjang Juni hingga Juli 2026, BKPSDMD bersama tim gabungan yang melibatkan Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa kali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Rori, hasil temuan sidak telah disampaikan secara resmi kepada masing-masing OPD agar ditindaklanjuti oleh atasan langsung sesuai ketentuan. Ia menyebut kegiatan ini sebagai langkah preventif sekaligus wujud komitmen membangun budaya disiplin di lingkungan ASN.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk komitmen kami dalam membangun budaya disiplin di lingkungan ASN,” imbuhnya kepada awak media.

Kepala OPD Jadi Pintu Utama

Rori menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala OPD memiliki peran sentral sebagai atasan langsung dalam penegakan disiplin ASN di lingkungannya.

Kepala OPD berwenang melakukan pemanggilan, pemeriksaan, pembinaan, hingga membentuk tim pemeriksa terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin. Bila hasil pemeriksaan mengarah pada usulan hukuman disiplin berat, penanganannya dapat dilimpahkan kepada BKPSDMD bersama Inspektorat agar objektif, profesional, dan akuntabel.

“Dengan kata lain, pintu utama penegakan disiplin berada pada pembinaan di tingkat OPD. Kami mengapresiasi Kepala OPD yang responsif dan berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Peran Kepala OPD sangat vital dalam membangun disiplin ASN,” tegas Rori.

Identitas Pegawai Tidak Dibuka

Terkait permintaan publik mengenai identitas pegawai maupun rincian perkara yang sedang diproses, Rori menegaskan BKPSDMD tidak dapat membukanya. Menurutnya, sikap itu merupakan kepatuhan terhadap Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai informasi yang dikecualikan.

Selain itu, BKPSDMD merujuk UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh pemeriksaan dan penjatuhan sanksi tetap mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya.

“BKPSDMD sesuai tugas dan fungsinya akan terus memastikan tidak ada pembiaran terhadap setiap pelanggaran disiplin. Seluruh tahapan dimulai dari atasan langsung, kemudian berjalan secara hierarkis sesuai kewenangan, sehingga seluruh proses dapat berlangsung objektif, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ajakan Sinergi Semua Pihak

Di akhir keterangannya, Rori mengajak seluruh pihak mendukung pembenahan birokrasi di Bangka Selatan. Menurutnya, penegakan disiplin ASN tidak bisa dilakukan BKPSDMD seorang diri, tetapi butuh sinergi unsur pemerintahan, aparat pengawas, hingga kontrol sosial dari media dan masyarakat.

“Secara prinsip, seluruh proses penegakan disiplin berjalan dengan mempedomani PP Nomor 94 Tahun 2021 beserta turunannya. Prosedur internal terus berjalan sebagaimana mestinya. Kami memohon dukungan dari seluruh pihak karena penegakan disiplin ASN membutuhkan sistem yang bergerak bersama secara masif. Pintu masuknya ada pada Kepala OPD selaku atasan langsung, sementara BKPSDMD dan Inspektorat mengawal prosesnya sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Rori menegaskan, komitmen bersama dalam penegakan disiplin merupakan fondasi penting untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Bangka Selatan.