Jadi Pengedar Sabu, Suripto Diringkus Tim Cheetah Polres Basel
TIM CHEETAH dari Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap seorang petani bernama Suripto (36 Tahun) pada Rabu (4/5/2022) sore. Laki-laki itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kepala Satuan Resnarkoba IPTU Husni Afriansyah dalam keterangan tertulis menyampaikan Suripto warga Dusun Satuan Permukiman (SP) A Desa Rias Kecamatan Toboali ditangkap di Desa Rias.
IPTU Husni menjelaskan, dari tangan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka polisi berhasil menyita barang bukti Sabu-sabu siap edar sebanyak 9,79 Gram yang terdiri dari 3 paket ukuran besar, 10 paket ukuran sedang, dan 19 paket Sabu ukuran kecil.
“Selain itu kami juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, bekas timah rokok, plastik klip kosong, kotak rokok, dan uang Rp 3.050.000,” kata IPTU Husni di Toboali, Rabu (4/5/2022) malam.
Dia menambahkan, saat ini penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
“Tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Dusun SP A Desa Rias sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika. Dari hasil penyelidikan kita ternyata informasi yang disampaikan benar adanya,” tandas IPTU Husni Afriansyah.
Tinggalkan Balasan