Terdakwa Pembunuh Istri Muhammad Rafli Divonis 20 Tahun Penjara
Sungailiat — Muhammad Rafli (21 Tahun) terdakwa pembunuh mendiang Ella Andini (24 Tahun) di Toboali beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dengan vonis 20 Tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya, Veri Handoko alias Apoy (30 Tahun) divonis penjara selama 15 tahun. Sidang putusan ini digelar di PN Sungailiat pada 26 April 2022 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).
Kajari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael Tampubolon menyatakan vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.

JPU Kejari Bangka Selatan mendakwa Muhammad Rafli dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP.
Untuk Veri Handoko didakwa oleh JPU dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP.
Kasus pembunuhan ini sempat membuat heboh jagat maya dan viral di media baik lokal maupun nasional. Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dan menangkap para pelaku.

Ella Andini warga Jalan Teratai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali merupakan istri pelaku sendiri. Dia dibunuh dengan cara dicekik lehernya.
Sementara Apoy merupakan rekan Muhammad Rafli yang menyarankan pelaku untuk mencekik leher korban. Ternyata saran ini hanya candaan saat pelaku bercerita tentang masalah rumah tangganya kepada Apoy.
Namun Apoy sempat ikut membantu pelarian terdakwa Muhammad Rafli sebelum ditangkap petugas kepolisian.
Muhammad Rafli berhasil ditangkap di sebuah perkebunan kelapa sawit di Riau Silip Kabupaten Bangka. Saat diamankan Rafli mengakui bahwa dia telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
Tinggalkan Balasan